KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : MENGUSAP SEPATU (KHUF)

155. Jarir bin Abdullah r.a. kencing kemudian ía berwudhu dan mengusap dua sepatunya, kemudian berdiri shalat, dan ketika ditanya ia berkata: Aku telah melihat Nabi saw. berbuat seperti itu. (Bukhari, Muslim).

156. Hudzaifah r.a. berkata: Ketika aku berjalan bersama Nabi saw. lalu beliau pergi ke tempat sampah di belakang rumah (dinding pagar) lalu berdiri dan kencing, maka aku menjauh daripadanya tetapi dipanggil oleh Nabi saw. lalu aku mendekatinya dan berdiri di belakangnya sehingga selesai. (Bukhari, Muslim).

157. Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. keluar untuk berhajat (buang air) maka diikutinya dengan membawa tempat air, dansesudah Rasulullah selesai Al-Mughirah menuangkan air untuknya, maka ,berwudhu dan mengusap dua sepatu bot (khuf). (Bukhari, Muslim).

158. Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata: Ketika aku bersama Nabi saw. dalam bepergian, lalu Nabi saw. berkata: Hai Mughirah bawakan tempat air, maka aku bawa dan Nabi saw. pergi sehingga sembunyi daripadaku untuk buang air, sedang memakai jubah syamiyah, kemudian ketika akan mengeluarkan lengan tangan tidak dapat karena sempit lengan bajunya, sehingga dikeluarkan dan dalam, maka aku tuangkan air untuknya untuk wudhu dan mengusap kedua sepatu botnya (khufnya). (Bukhari, Muslim).

159. Al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata: Pada suatu malam aku bersama Nabi saw. dalam bepergian, lalu bertanya: Apakah ada air? Jawabku: Ya. Lalu Nabi saw. turun dari kendaraannya dan berjalan terus hingga tersembunyi di dalam gelap malam, kemudian kembali, maka aku tuangkan air padanya, maka ia membasuh muka dan kedua tangannya, tetapi ia memakai jubah kain shuf yang sempit lengannya sehingga terpaksa mengeluarkan tangan dari dalam, lalu membasuh kedua tangannya, kemudian mengusap kepalanya, kemudian aku jongkok untuk membuka sepatunya, maka Nabi saw. bersabda: Biarkan keduanya karena aku memakai keduanya ketika kedua kakiku suci, lalu diusap atas kedua sepatu bot itu. (Bukhari, Muslim).

Para ahli fiqih memasukkan syarat untuk bolehnya mengusap sepatu tanpa membukanya jika waktu memakainya sudah berwudhu. Jika tidak berwudhu maka tidak boleh hanya diusap dan harus dilepas sepatunya untuk dibasuh kakinya.

1 thought on “KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : MENGUSAP SEPATU (KHUF)”

  1. Pingback: Ayat Al Qur’an dan Hadist tentang Thaharah (Bersuci) | Jurnal Darussalam Perumnas Unib

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top