166. Asma’ r.a. berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Bagaimana pendapatmu jika pakaian kami terkena darah haid, bagaimana kami harus berbuat? Jawab Nabi saw: Dikorek lalu dibilas dengan air, lalu disiram, kemudian dapat dipakai untuk shalat. (Bukhari, Muslim).
kok pembahasannya cuma sedikit,,?