Adab Minum Ala Rasulullah Saw. Setelah Uraian tentang Adab-Adab Makan Ala Rasulullah Saw pada artikel terdahulu, kali ini kami mengetengahkan Adab Minum Ala Rasulullah Saw. Dengan harapan, semoga kita kaum Muslim bisa meneladani dan menerapkan Sunnah-Sunnah Nabi Saw dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga kita semua bisa mengamalkan ajaran Islam secara kaffah.
Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi Ad-Dimasqi, dalam karya fenomenalnya “Riyadhus Shalihin” (Taman Orang-orang Shaleh) menguraikan panjang lebar tentang Adab-adab Minum bagi kaum Muslimin yang bersumber dari hadits-hadits shahih dan hasan dari Rasulullah Saw. Berikut ini uraian beliau:
Adab Minum Ala Rasulullah Saw
Sunnah Bernafas Tiga Kali di Luar Wadah Saat Minum
Dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya Rasulullah Saw itu bernafas ketika minum sebanyak tiga kali. (Muttafaq ‘alaih). Yakni bernafas di luar wadah.
Larangan Meminum Sekaligus Tanpa Jeda
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Janganlah engkau semua minum sekaligus seperti minumnya unta, tetapi minumlah dua kali atau tiga kali. Bacalah Bismillah jikalau engkau semua memulai minum dan bacalah Alhamdulillah jikalau engkau semua angkat.’ – yakni selesai minum.” Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan.
Dari Abu Qatadah r.a. bahwasanya Nabi Saw melarang seseorang menarik nafas dalam wadah. (Muttafaq ‘alaih). Yakni, menarik nafas dalam wadah tempat seseorang minum.
Memberikan Minum Kepada Orang yang di Sebelah Kanannya
Dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya Rasulullah Saw diberi susu yang telah dicampur dengan air. Di sebelah kanannya ada seorang A’rab (penghuni pedalaman negeri Arab) dan di sebelah kirinya ialah Abu Bakar r.a.
Beliau Saw lalu minum, kemudian memberikan (wadah isi susu itu) kepada orang A’rab dan Beliau Saw bersabda, “Dahulukanlah yang kanan dulu lalu yang sebelah kanannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Sahl bin Sa’ad r.a. bahwasanya Rasulullah Saw diberi minuman lalu beliau meminumnya dan di sebelah kanannya ada anak kecil, sedang di sebelah kirinya ada beberapa orang tua. Beliau Saw lalu berkata kepada anak yang di sebelah kanannya, “Adakah engkau izinkan jikalau saya memberikan kepada orang-orang tua ini?” Anak itu berkata. “Tidak, demi Allah, saya tidak mau mengalahkan diri sendiri kepada seseorangpun dari bagianku daripada Tuan itu.” Kemudian Rasulullah Saw meletakkannya di tangan anak tersebut. (Muttafaq ‘alaih)
(Keterangan: ucapan Tallahu artinya meletakkannya. Adapun anak kecil itu ialah Ibnu Abbas r.a. sewaktu masih kecilnya).
Larangan Minum dari Mulut Girbah (Tempat Air dari Kulit)
Dari Abu Said al-Khudri r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum.” Yakni, memecahkan mulutnya lalu minum daripada tempat itu.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw melarang diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah, yakni tempat minum dari kulit.” (Muttafaq ‘alaih)
Rasulullah Minum dari Mulut Girbah
Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit r.a., ia berkata, “Rasulullah Saw masuk ke tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya.”
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan/shahih.
Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena bermaksud hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah Saw dan hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan.
(Keterangan: Hadits yang melarang minum dari girbah ditangguhkan atas adanya keterangan yang membolehkan – minum dari mulut girbah dan lain-lain – sedangkan dua Hadits yang di awalnya untuk menerangkan hal yang lebih utama serta lebih sempurna). Wallahu a’lam.
Dibolehkan Minum Melalui Girbah
Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah Saw memasuki (rumah) seorang Anshar dan disertai oleh seorang sahabatnya – yakni Abu Bakar as-Shiddiq, lalu Rasulullah Saw bersabda, “Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan air yang ada di dalam girbah yang sedang menginap semalam – maksudnya yang dingin, tetapi jikalau tidak ada, kita akan mengokop saja.” yakni minum dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan. (HR. Bukhari)
Kemakruhan Meniup dalam Minuman
Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Nabi Saw melarang meniup dalam minuman. Ada seorang lelaki berkata, “Ada kotoran mata yang saya lihat di dalam wadah itu.” Beliau Saw bersabda, “Alirkanlah sehingga kotoran itu hilang.” Orang itu berkata lagi, “Sesungguhnya saya ini belum merasa puas minum dari sekali nafas.” Beliau Saw lalu bersabda: “Kalau begitu singkirkanlah dulu wadahnya itu dari mulutmu – dan bernafaslah di luar wadah.”
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan/shahih.
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasanya Nabi Saw melarang kalau ditarik nafas dalam wadah (waktu minum atau ditiupkan di dalamnya).” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan/shahih.
Bolehnya Minum Sambil Berdiri
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Saya memberikan minuman kepada Nabi Saw dari air zamzam, beliau minum sambil berdiri.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Annazzal bin Sabrah r.a., ia berkata, “Ali r.a. datang di pintu Rahabah (halaman sesuatu masjid) lalu ia minum sambil berdiri dan ia berkata, ‘Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah Saw melakukan sebagaimana yang engkau semua melihat saya melakukan ini – yakni minum sambil berdiri.’” (HR. Bukhari)
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Kita semua dahulu di zaman Rasulullah Saw pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan shahih.
Rasulullah pernah Minum Sambil Berdiri dan Duduk
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya r.a., ia berkata, “Saya melihat Rasulullah Saw minum sambil berdiri dan duduk.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan/shahih.
Rasulullah Melarang Minum dan Makan Sambil Berdiri
Dari Anas r.a. dari Nabi Saw bahwasanya Beliau Saw melarang kalau seseorang itu minum sambil berdiri. Qatadah berkata, “Lalu kita bertanya kepada Anas, ‘Kalau makan, bagaimanakah?’ Anas menjawab, ‘Yang sedemikian itu -yakni yang makan sambil berdiri – adalah lebih buruk atau lebih jelek.’” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan bahwa Nabi Saw melarang minum sambil berdiri.
Yang Lupa Minum Sambil Berdiri Hendaklah Memuntahkannya
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata,”Rasulullah Saw bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seseorang dari engkau semua itu minum sambil berdiri, maka barangsiapa yang lupa, hendaklah ia memuntahkannya.’” (HR. Muslim)
Sunnahnya Orang yang Memberi Minum Orang Banyak Supaya Ia Minum Terakhir Sekali
Dari Abu Qatadah r.a., ia berkata, “Nabi Saw bersabda, ‘Orang yang memberi minum pada kaum – yakni orang banyak, maka itulah yang terakhir di antara mereka itu,’ yakni yang terakhir tentang minumnya.”
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan/shahih.
Air Keluar dari Jari-Jari Rasulullah Saw
Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Waktu shalat sudah datang, lalu berdirilah orang-orang yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing untuk mengambil air wudhu, dan masih tertinggallah beberapa orang beserta Nabi Saw.
Kemudian Rasulullah Saw diberi sebuah wadah yang terbuat dari batu. Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu dibeberkan tapak tangan Beliau Saw dan keluarlah air dari jari-jari Beliau Saw itu. Orang-orang itu lalu berwudhu semuanya. Mereka kemudian berkata, ‘Berapa jumlahmu tadi?’ Jawabnya, ‘Delapanpuluh orang dan ada lebihnya.’” (Muttafaq ‘alaih)
Ini adalah riwayat Imam Bukhari. Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam Muslim disebutkan demikian:
Bahwasanya Nabi Saw meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang dangkal dasarnya – semacam mangkok – di dalamnya ada sedikit air, lalu Beliau Saw meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata, “Saya mulai melihat pada air yang menyumbar dari jari-jari Beliau Saw itu. Saya menerka jumlah orang yang berwudhu itu antara tujuhpuluh sampat delapanpuluh orang banyaknya.”
Dari Abdullah bin Zaid r.a., ia berkata, “Kita didatangi oleh Nabi Saw lalu kita mengeluarkan air untuknya yang ditempatkan dalam wadah mangkok yang terbuat dari tembaga, lalu Beliau Saw berwudhu.” (HR. Bukhari)
(Keterangan: Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu tembaga. Attaur adalah seperti gelas, kata ini dengan ta’ mutsannat di atas).
Larangan Minum dari Wadah yang Terbuat dari Emas atau Perak
Dari Hudzaifah r.a., ia berkata,”Sesungguhnya Nabi Saw melarang kita mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar (untuk lelaki). Juga melarang kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak (untuk lelaki dan wanita). Dan Beliau Saw bersabda, ‘Semua itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, tetapi untukmu semua (kaum Muslimin) di akhirat.” (Muttafaq’alaih)
Minum dari Wadah Perak bagai Meletakkan Api Neraka Jahanam dalam Perutnya
Dari Ummu Salamah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya saja ia meletakkan api neraka jahanam dalam perutnya.” (Muttafaq ‘alaih)
BACA JUGA: MEMAKAI WADAH EMAS & PERAK UNTUK MAKAN DAN MINUM
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas.” Juga dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan, Beliau Saw bersabda, “Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya ia meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya.”
Referensi :
- Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin, terjemhaan (versi Indonesia).
Image : Behance.net
Editor : Dezete