Seorang Janda

Berhakkah Seorang Janda Menikah Lagi?



Sebagai seorang janda mendiang Ustadz Arifin Ilham, Umi Yuni yang merupakan istri pertama almarhum dai kondang tersebut dikabarnya telah menikah lagi dengan seorang pria pria bernama Iskandar Ishaq atau Abah Agam. Pernikahan itu konon sudah berlangsung setahun lalu sebelum bulan suci Ramadhan 1443/2022, tapi baru terungkap atau viral saat ini setelah foto mesra mereka berdua tersebar ke publik.

Mendengar kabar tersebut, ibunda almarhum Ust. Arifin Ilham yaitu Hj. Noorhayati pun meradang. Nenek dari Alvin Faiz merasa kecewa berat karena sang menantu tersebut menikah lagi tanpa mengabari dirinya. Dia justru baru taau setelah viral di media.

Karena itu, Hj Noorhayati mengajak Umi Yuni tabayun soal kabar sudah menikah lagi. Sayangnya ibunda Alvin Faiz dan pria yang diisukan menjadi suami barunya mangkir dari undangan Hj Noorhayati yang juga dihadiri oleh pengurus Az-Zikra. Suami baru Umi Yuni, yaitu Abah Agam juga bukan orang lain, beliau masuk dalam kepengurusan Yayasan Az-Zikra.




“Sedihlah, hati mama hancur banget. Dia anak ulama terkenal di Aceh loh. Nikah sama anak mama yang terkenal sampai mendunia. Mama itu sayang sama semua anak, cucu, semua sayang. Kemarin saja mama bawa anak, cucu 12 orang, sama ibu bapaknya 20 orang, berangkat umroh. Mama yang bayar semua saking sayangnya. Tapi ya sudah, itu hak mereka,” ungkap Hj Noorhayati, seperti dilansir Detikcom (24/2/2023).




Berhakkah Seorang Janda Menikah Lagi?

Di banyak negara, termasuk Indonesia, seorang janda memiliki hak untuk menikah lagi setelah kehilangan suaminya. Pernikahan kedua janda dianggap sah dan diakui secara hukum, selama ia mematuhi persyaratan hukum dan aturan yang berlaku di negara tersebut.

Namun, di beberapa agama dan budaya tertentu, ada aturan yang mengatur tentang janda yang ingin menikah lagi. Oleh karena itu, jika ada seorang janda yang ingin menikah lagi, sangat disarankan untuk memahami aturan dan persyaratan hukum serta adat istiadat yang berlaku di negara tersebut.




Dia juga dapat berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau konsultan pernikahan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat tentang hak-haknya dan aturan yang berlaku.

 

Aturan Islam tentang Seorang Janda yang Menikah Lagi

Menurut ajaran Islam, seorang janda yang ingin menikah lagi memiliki hak untuk melakukannya tanpa harus meminta izin wali. Hal ini disebabkan karena seorang janda dianggap dewasa dan berpengalaman dalam hal pernikahan, sehingga dia dapat membuat keputusan sendiri tentang kehidupannya.

Namun, dalam beberapa mazhab Islam, seperti Mazhab Hanafi, seorang janda tetap memerlukan izin dari wali nikahnya sebelum menikah kembali. Namun, Mazhab Hanafi juga mengakui bahwa jika wali nikah tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap janda, atau tidak dapat dihubungi, maka janda memiliki hak untuk menikah tanpa izin wali.




Dalil tentang Bolehnya Seorang Janda Menikah Lagi

Di dalam Islam, terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa seorang janda diperbolehkan untuk menikah lagi setelah kehilangan suaminya. Beberapa di antaranya adalah:

Pertama, Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 234:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa setelah janda menyelesaikan masa iddah-nya (empat bulan dan sepuluh hari), ia diperbolehkan untuk menikah lagi.




Kedua, Hadits riwayat Abu Hurairah:

“Seorang janda boleh menikah dengan dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang janda diperbolehkan untuk menikah lagi tanpa harus mendapatkan izin dari wali nikahnya.

Ketiga, Hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

“Janganlah kamu menghalangi perempuan-perempuan hamba Allah dari datang ke masjid-masjid Allah, meskipun rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan, termasuk janda, memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam mengakses tempat ibadah dan mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Muslim.




Dengan demikian, berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa seorang janda diperbolehkan untuk menikah lagi setelah kehilangan suaminya, dan tidak memerlukan izin dari wali nikahnya. Namun, tentunya dalam melangsungkan pernikahan, janda harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam agama dan hukum yang berlaku di negaranya.




Masa Iddah Seorang Muslimah yang Ditinggal Mati Suami dan Bercerai

Masa iddah atau masa tunggu bagi seorang muslimah yang ditinggal mati suaminya atau yang bercerai dengan suaminya berbeda-beda, tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Berikut ini adalah masa iddah untuk masing-masing kondisi:

Masa Iddah bagi Muslimah yang Ditinggal Mati Suami

Masa iddah bagi seorang muslimah yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 234: “Dan orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan isteri, maka isteri itu hendaklah menunggu (berdua) empat bulan dan sepuluh hari, kemudian jika mereka itu memenuhi iddahnya, maka tidak ada dosa bagi kamu terhadap apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka dengan cara yang ma’ruf. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”




Masa Iddah bagi Muslimah yang Bercerai dengan Suami

Masa iddah bagi seorang muslimah yang bercerai dengan suaminya juga berbeda-beda tergantung pada situasinya:

1. Jika talak atau perceraian diucapkan tiga kali secara langsung, maka masa iddah-nya adalah tiga bulan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 228:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah menunggu (berpisah) selama tiga kali quru’ (haid), dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang telah dijadikan Allah dalam rahim mereka, jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat.”

2. Jika talak diucapkan satu atau dua kali, maka masa iddah-nya adalah tiga bulan atau hingga masuk bulan ketiga haid, tergantung pada masa haidnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 yang berisi lanjutan dari ayat di atas.

وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

Artinya: “Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”




Demikianlah masa iddah bagi seorang muslimah yang ditinggal mati suaminya dan yang bercerai dengan suaminya. Namun, dalam praktiknya, sebaiknya seorang muslimah berkonsultasi dengan ahli hukum Islam untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci dan akurat tentang masa iddah yang berlaku dalam situasinya.




Berapa Kali Seorang Janda Dibolehkan Menikah Lagi?

Sebagaimana sudah dijelaskan di atas bahwa dalam Islam, seorang janda diperbolehkan menikah lagi setelah masa iddah-nya selesai, baik karena ditinggal mati suami ataupun karena bercerai. Tidak ada batasan atau jumlah maksimal pernikahan yang dibolehkan dalam Islam. Sehingga seorang janda dapat menikah lagi sebanyak-banyaknya selama memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam pernikahan, seperti memiliki wali yang sah, mahar, dan saksi-saksi.

Namun, sebagai seorang muslim, sebaiknya seorang janda mempertimbangkan dengan bijak dalam memutuskan untuk menikah lagi dan memilih pasangan hidup yang baik dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, seorang muslim juga harus memperhatikan kondisi psikologis dan ekonomi keluarga sebelum menikah lagi, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi diri sendiri dan keluarga yang akan dibentuk nantinya.




Janda Menikah Lagi Kelak Dikumpulkan dengan Suami yang Mana di Surga?

Dalam ajaran Islam, pernikahan di dunia hanya berlaku selama kehidupan di dunia, dan tidak ada pernikahan lagi di akhirat. Oleh karena itu, dalam kehidupan di surga, seorang muslimah yang pernah menikah dan kemudian meninggal dunia akan mendapatkan suami yang terakhir ia nikahi di dunia.

Dalam hal seorang janda menikah lagi setelah ditinggal mati suami atau bercerai, maka suami yang akan menemani di surga adalah suami terakhir yang pernah ia nikahi di dunia, selama pernikahan tersebut dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan ajaran Islam.




Namun, yang terpenting bagi seorang muslimah bukanlah dengan siapa ia berkumpul di surga, tetapi bagaimana ia mempersiapkan diri untuk mendapatkan kebahagiaan di surga bersama keluarga dan orang-orang yang dicintainya, dengan cara menjalankan ibadah dan menjaga kebaikan selama hidup di dunia ini.




Dalil tentang Seorang Janda akan Dikumpulkan dengan Suami Terakhir di Surga

Tidak terdapat dalil yang bersumber dari hadits dan ayat Al-Quran, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa suami yang akan menemani seorang janda di surga adalah suami terakhir yang pernah ia nikahi di dunia. Semuanya masih berdasarkan penafsiran para ulama dan ahli tafsir, hal ini dapat dipahami dari beberapa hadits dan ayat Al-Quran terkait pernikahan dan akhirat.

sorang janda

 

Pertama, salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis riwayat Abu Dawud dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Jika seorang wanita menikah tiga kali dan semuanya itu sah, maka ia berhak memilih yang mana dari suami-suaminya itu yang akan menjadi jodohnya di surga.”

Meskipun hadits ini tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa suami terakhir yang akan menjadi jodoh di surga, namun hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menikah lebih dari satu kali dapat memilih suami mana yang akan menjadi jodohnya di surga.

Kedua, dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu kawinkan wanita-wanita musyrik (dengan orang-orang mukmin) sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang mukmin (dengan wanita-wanita) musyrik sebelum mereka beriman. Dan sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka selalu ingat.”

BACA JUGA: Betapa Cintanya Rasulullah Pada Siti Khadijah

Ayat ini menunjukkan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat terjadi antara seorang muslim dengan muslimah, sehingga suami terakhir yang menjadi jodoh di surga bagi seorang janda menikah lagi adalah suami yang juga seorang muslim dan menikah dengan cara yang sah menurut syariat Islam.




Ketiga, terdapat beberapa riwayat hadits yang mengindikasikan bahwa Nabi Saw pernah memberikan pesan kepada istri-istrinya agar tidak menikah lagi setelah ia meninggal dunia.

Adapun salah satu hadits yang sering dikutip dalam konteks ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ummu Salamah r.a., istri Nabi Muhammad Saw, bahwa Nabi pernah bersabda:

“Setiap wanita yang menikah dua kali, maka ia berhak memilih di antara keduanya di surga, kecuali jika ia menikah karena mencari kedudukan atau harta.”

Kemudian, Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan wanita yang menikah tiga kali?” Nabi menjawab, “Ia memilih yang mana ia sukai di antara suami-suaminya itu.”

Dari hadits ini, terlihat bahwa seorang janda menikah lagi, atau wanita yang menikah lebih dari satu kali dapat memilih suami mana yang akan menjadi jodohnya di surga. Namun, hal ini tidak berarti bahwa seorang wanita tidak boleh menikah lagi setelah ditinggal mati suaminya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam ajaran Islam, seorang janda diperbolehkan menikah lagi setelah masa iddah-nya selesai.




Apa Motivasi Seorang Janda Ingin Menikah Lagi

Motivasi seorang janda menikah lagi bisa bervariasi tergantung pada latar belakang dan keadaan pribadinya. Beberapa di antaranya antara lain:

Keharmonisan dan kebahagiaan

Seorang janda menikah lagi yang merasa kesepian atau tidak merasa bahagia setelah kehilangan suaminya mungkin ingin menikah lagi untuk mendapatkan keharmonisan dan kebahagiaan dalam hidupnya.

Kepastian finansial

Seorang janda menikah lagi yang mengalami kesulitan finansial atau memiliki tanggungan keluarga mungkin memutuskan untuk menikah lagi untuk memperbaiki keadaan keuangan keluarganya.

Kepentingan anak

Seorang janda menikah lagi yang memiliki anak mungkin ingin menikah lagi untuk memberikan figur ayah bagi anak-anaknya.



Kebutuhan emosional

Seorang janda mungkin merasa kehilangan cinta dan kasih sayang suami yang telah meninggal, sehingga ingin menikah lagi untuk memperoleh perhatian, dukungan, dan cinta dari suami baru.

Kebutuhan biologis

Seorang janda yang masih memiliki kebutuhan biologis untuk memiliki anak mungkin ingin menikah lagi untuk mendapatkan pasangan yang dapat memenuhi kebutuhannya.

Namun, meskipun memiliki motivasi yang beragam, seorang janda yang ingin menikah lagi tetap harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesiapan diri, kesiapan anak, kecocokan dengan calon pasangan, dan tentunya memastikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan cara yang sah menurut syariat Islam.

 

BACA JUGA: Kisah Zaenab Putri Tertua Rasulullah Saw




Kreator/Editor : Dezete

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top