Naskah Lengkap Piagam Madinah

Naskah Lengkap Piagam Madinah

a

Naskah Lengkap Piagam Madinah.  Hampir 1300 tahun sebelum munculnya Declaration of Human Right yang berisi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, maupun Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu Jua)  yang pertama kali diungkapkan oleh Mpu Tantular dalam kitabnya “Kakawin Sutasoma” pada tahun 1851, yang kemudian dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia hingga kini, Nabi Muhammad Saw ternyata telah membuat sebuah perjanjian yang mengatur kehidupan masyarakat kota Yatsrib yang heterogen, karena terdiri dari berbagai suku dan bangsa/komunitas. Perjanjian tersebut kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah.

Shahifatul Madinah

Naskah Lengkap Piagam Madinah atau dikenal dengan nama shahifatul madinah ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad Saw.  Dokumen ini yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum/komunitas penting di Yatsrib. Dibuat pada tahun 622 Masehi. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah.

Konstitusi ini dibuat untuk mengakhiri pertempuran sengit antar suku antara klan saingan Bani Aus dan Bani Khazraj di Medina dan untuk menjaga perdamaian dan kerjasama di antara semua kelompok Madinah. Menetapkan peran Muhammad sebagai otoritas penengah antara dua kelompok dan yang lain di Madinah adalah inti dari berakhirnya kekerasan internal Madinah dan merupakan fitur penting dari konstitusi.

Dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas lain di Madinah. Sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah. Isi Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan.

Sejarah Yastrib atau Madinah

Isi Piagam Madinah Masih Relevan Hingga Kini

Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan ataupun saat seorang tokoh berpidato, karena isinya masih dianggap relevan dengan kondisi saat ini. Seperti misalnya pada 27 – 28 Januari 2020 lalu, Konferensi Internasional Al-Azhar mengutip Piagam Madinah dalam salah satu rumusannya. “Negara menurut pandangan Islam adalah negara-bangsa modern yang demokratis konstitusional.

Al-Azhar-diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini-menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara-agama (teokratis) karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita.

Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara-agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia.” Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar, yang dikutip dari laman Kementerian Agama.

Madinah Dapat Predikat Kota Tersehat di Dunia

Pada awal tahun 2021 lalu World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia menetapkan Kota Madinah di Arab Saudi sebagai kota tersehat di dunia. Predikat itu disematkan setelah WHO melakukan penilaian dari berbagai aspek. WHO kemudian memastikan Madinah memenuhi seluruh standar global yang diperlukan sebagai kota sehat. “Kota yang sehat adalah kota yang terus-menerus menciptakan dan meningkatkan lingkungan fisik dan sosial serta memperluas sumber daya masyarakat yang memungkinkan penduduk saling mendukung satu sama lain dalam menjalankan semua fungsi kehidupan dan berkembang secara maksimal,” demikian pernyataan WHO, menukil laman Arab News (24/01/2021). Dengan predikat yang disandang Kota Madinah itu, masyarakat dunia manjadi penasaran seperti apa kota yang pernah menjadi pusat perabadan Islam tersebut. Apa keistimewaan kota tersebut sehingga menyandang gelar yang cukup bergengsi tersebut? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya, termasuk faktor sejarah masa lalunya?

Sejarah dan Tujuan Piagam Madinah

Ketika Nabi Muhammad Saw dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain: Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi: Bani Qainuqa di sebelah dalam, Bani Quraiza di Fadak, Bani an-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di Utara. Untuk kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad Saw setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top